Pajak Restoran

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.

DEFINISI

Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk boga/katering.

OBYEK PAJAK

Obyek Pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan restoran melalui pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun di tempat lain. Tidak termasuk objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya kurang dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

SUBYEK PAJAK

Subyek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman di Restoran.

WAJIB PAJAK

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

TARIF PAJAK

Tarif Pajak ditetapkan :
Nilai Penjualan
Rp. 5.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- per bulan,
5% X Pembayaran yang diterima.
Nilai Penjuala diatas Rp. 10.000.000,-/bulan,
10% X Pembayaran yang diterima.

MASA PAJAK

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang. Pajak terutang adalah dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan yang disediakan di restoran.

PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN

Wajib Pajak yang melakukan usaha omzet paling sedikit Rp. 300.000.000,-/tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Wajib pajak yang diperiksa wajib : Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak terutang; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan/atau Memberikan keterangan yang diperlukan.

PENYETORAN PAJAK

Pembayaran pajak dilakukan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) atau Surat pemberitahuan lainnya yang disahkan secara tunai/lunas pada : Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kudus dan atau Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus dengan Nomor Rekening 1024 000 118 a.n. Rekening Kas Daerah Kabupaten Kudus.

Pembayaran pajak yang telah dilakukan akan diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.

SANKSI

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana dengan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkapnatau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.