1.
|
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah
|
|
|
Ringkasan Tugas |
|
|
|
melakukan penyusunan kebijakan daerah, perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporanmeliputiperencanaan dan analisis kebutuhan aset daerah, penatausahaan aset daerah, pemberdayaan dan perubahan status hukum aset daerah. |
|
|
|
|
2.
|
Kepala Subbidang Perencanaan dan Analisis Kebutuhan Aset Daerah
|
|
|
Ringkasan Tugas |
|
|
|
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan,fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporanmeliputi pertimbangan dan persetujuan dalam penyusunan perencanaan kebutuhan pengadaan, perencanaan kebutuhan pemeliharaan, perencanaan pemanfaatan, perencanaan pemindahtanganan dan perencanaan penghapusan barang milik daerah. |
|
|
|
|
3.
|
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset Daerah
|
|
|
Ringkasan Tugas |
|
|
|
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan,fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporanmeliputi pemusnahan, penghapusan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, serta pembinaan, pengendalian dan pengawasan barang milik daerah. |
|
|
|
|
4.
|
Kepala Subbidang Pemberdayaan dan Perubahan Status Hukum Aset Daerah
|
|
|
Ringkasan Tugas |
|
|
|
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan,fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporanmeliputi penggunaan, pemanfaatan, penilaian dan pemindahtanganan serta fasilitasi perubahan status hukum barang milik daerah |