Profil BPPKAD

Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus didasarkan pada kebutuhan daerah untuk memenuhi tuntutan yang selalu dinamis, dengan pemberdayaan kemampuan kapasitas internal sumber daya yang ada untuk melaksanakan dan mendukung tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekaligus adanya suatu keinginan agar Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus mampu mewujudkan good governance diantaranya memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan yang baik diperlukan Sumber Daya Aparatur yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional, beretika dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada Rencana Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus

Azas umum pengelolaan keuangan daerah yang telah menjadi komitmen pemerintah daerah Kabupaten Kudus adalah bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif,efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi dan diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja.

Adapun mekanisme kerja Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah adalah :

  1. Menyusun Rencana Kerja BPPKAD
  2. Menentukan target pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain PAD yang sah.
  3. Menyusun Rancangan APBD dan Perubahan APBD
  4. Menyusun laporan semester tentang pelaksanaan APBD
  5. Menyusun Rancangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
  6. Melaksanakan penatausahaan keuangan daerah, perbendaharaan dan kas daerah   
  7. Melaksanakan pentausahaan aset daerah dan mengelola Barang Milik Daerah

Visi dan Misi

Visi

“Terwujudnya transparansi pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel”

Misi

  1. Meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis Teknologi Informasi
  2. Meningkatkan Pendapatan Daerah
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan daerah

Struktur Organisasi

Sebagaimana diatur Peraturan Bupati Kudus Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kabupaten Kudus bahwa Susunan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, membawahkan :
    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi  dan Pelaporan
    • Sub Bagian Keuangan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Pendapatan, membawahkan :
    • Subbid. Perencanaan dan Penetapan;
    • Subbid. Pendataan dan Pendaftaran; dan
    • Subbid. Penagihan dan Keberatan.den
  4. Bidang Anggaran membawahkan :
    • Subbid. Anggaran Pemerintahan dan Sosbud; dan
    • Subbid. Anggaran Prasarana Wilayah Ekonomi dan SDA.
  5. Bidang Perbendaharaan membawahkan :
    • Subbid. Belanja Tidak Langsung dan Kas Daerah; dan
    • Subbid. Belanja Langsung.
  6. Bidang Akuntansi membawahkan :
    • Subbid. Akuntansi Pemerintahan dan Sosbud; dan
    • Subbid. Akuntansi Prasarana Wilayah Ekonomi dan SDA.
  7. Bidang Pengelolaan Aset daerah
    • Subbid. Perencanaan dan Analis Kebutuhan Aset Daerah;
    • Subbid. Penatausahaan Aset Daerah; dan
    • Subbid. Pemberdayaan dan Perubahan Status Hukum Aset Daerah.
  8. Kepala Unit Pelayanan Terpadu Pajak Daerah