Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2)

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

 

DEFINISI

PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut, termasuk jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak dan menara.

OBYEK PAJAK

Objek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek PBB P2 yang tidak dikenakan pajak :

  1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasioanl, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  5. Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik.
  6. Digunakan oleh badan atas perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

WAJIB PAJAK

Wajib PBB P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

PENYETORAN PAJAK

Pembayaran pajak dilakukan dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 kepada : a. Bank Jateng, Bank Jateng Cabang, beserta Kantor Kas dan Payment Point yang berada di Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten Kudus. b. Petugas Pemungut yang ada di Desa/Kelurahan yaitu Perangkat Desa/Kelurahan. Pembayaran Pajak yang telah dilakukan akan diberikan tanda bukti berupa SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PBB P2

Dasar Pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif PBB P2 ditetapkan :

  • Untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp 1 M (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun;
  • Untuk objek pajak dengan NJOP diatas dengan Rp 1 M (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun; Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP ditetapkan sebesar Rp.10.000,00,- untuk setiap wajib pajak.

Cara menghitung besarnya PBB P2 terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Contoh : PBB P2 = Tarif X (NJOP – NJOP TKP).

Contoh A : Wajib Pajak A hanya mempunyai objek pajak berupa bumi dengan nilai sbb :

– NJOP bumi sebesar Rp 3.500.000,-

– NJOP TKP sebesar Rp 10.000.000,-

Karena NJOP bumi nilainya dibawah NJOP TKP maka tidak dikenakan pajak.

Contoh B : Wajib Pajak B mempunyai 2 objek pajak berupa bumi dan bangunan :

Objek Pajak I : – NJOP Bumi sebesar Rp 98.500.000,-

– NJOP Bangunan sebesar Rp 255.000.000,-

– NJOP TKP sebesar Rp 10.000.000,-

– Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

= NJOP Bumi + NJOP Bangunan

= Rp. 98.500.000,- + Rp 255.000.000,-

= Rp. 353.500.000,-

= NJOP – NJOP TKP = Rp. 353.500.000,- — Rp 10.000.000,- = Rp. 343.500.000,-

Besarnya Pajak Terutang : = 0,1% X Rp 343.500.000,- = Rp.243.500,-

Objek Pajak II :

– NJOP Bumi sebesar Rp 63.500.000,-

– NJOP Bangunan sebesar Rp.175.000.000,-

– NJOP TKP sebesar Rp 0,-

– Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

= NJOP Bumi + NJOP Bangunan

= Rp 63.500.000,- + Rp 175.000.000,-

= Rp 238.500.000,-

= NJOP – NJOP TKP

= Rp 238.500.000,- – Rp 0,-

= Rp.238.500.000,-

Besarnya Pajak Terutang : = 0,1% X Rp 238.500.000,- = Rp.238.500,-

Untuk Objek Pajak II tidak diberikan NJOP TKP sebesar Rp. 10.000.000,- karena NJOP TKP telah diberikan