Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.