Pembebasan Denda 100% Pajak PBB-P2

Dalam rangka memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak di tengah masa pemulihan ekonomi pasca pandemi dan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2 kepada masyarakat. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan PBB dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2021 di wilayah Kabupaten Kudus. Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai dengan 31 Agustus 2022.
Ayo segera manfaatkan……….!!!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *