Renstra BPPKAD 2018 – 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan bahwa setiap SKPD mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis SKPD untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Selain itu dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun Rencana Strategis, untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah.

Sebagai dasar penyusunan  Rencana Strategis Perangkat Daerah-Perangkat Daerah Kabupaten Kudus menyusun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023 yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran yang dijabarkan dalam kebijakan-kebijakan dan program-program yang disesuaikan dengan bidang kewenangan dan atau fungsi Perangkat Daerah masing-masing dalam periode lima tahunan.

Sejalan dengan perkembangan waktu dan kebutuhan organisasi, Pemerintah Kabupaten Kudus melaksanakan evaluasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah,  Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang administrasi pengelolaan pendapatan keuangan  dan aset daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Rencana Strategis Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan kegiatan yang akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus. Dengan kemampuan SDM yang ada, di dukung dengan regulasi/peraturan perundang-undangan yang mewadahi serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. sehingga pelayanan kepada Perangkat Daerah (PD), masyarakat dan dunia usaha dapat optimal. Rencana Strategis ini merupakan dasar evaluasi dan laporan pelaksanaan kinerja tahunan dan lima tahunan BPPKAD.

Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPPKAD membutuhkan kerjasama dan komitmen semua pihak sehingga terjalin jejaring kerja yang baik yang mampu menjawab tantangan ke depan  yaitu mewujudkan aparatur yang professional sehingga mampu melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan profesional. Demikian Rencana Strategis ini di susun, mohon masukan dan saran atas kekurangan dan ketidaksempurnaan dokumen Rencana Strategis ini.

Selengkapnya dapat di download di link berikut :

  1. RENSTRA TAHUN 2018-2023 BPPKAD final
  2. RENSTRA PERUBAHAN TAHUN 2018-2023 BPPKAD FINAL

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *