Terapkan Penyesuaian Tarif NJOP PBB P2, Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah

Pemkab Kudus menerapkan penyesuian tarif nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) pada 2021. Dengan penyesuaian ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan pajak daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, penyesuaian ini bertujuan, memanfaatkan sektor yang belum maksimal. Hal itu, sesuai dengan arahan dan masukan Koordinator Wilayah VII Komisi Pemberantasan Korupsi (Korwil VII KPK) saat rapat monitoring dan evaluasi optimalisasi pendapatan daerah pada 16 Desember 2020.
Dia mengatakan, penyesuaian NJOP PBB P2 selama ini ada beberapa bagian terkait NJOP PBB P2 yang nilai pajaknya tidak sesuai harga pasar. Oleh karena itu, pihaknya berusaha menyelaraskan semuanya, agar pendapatan lebih maksimal.
“Penyesuaian ini tidak tiba-tiba. Kami memahami, perubahan tidak bisa langsung. Ya, kenaikan kisaran 50-70 persen harga pasar,” tegas Eko.
Eko mengatakan, penyesuaian tarif diperuntukkan 5.338 Objek Pajak (OP) di wilayah berkembang. Yakni, zona komersial di antaranya pabrik dan perusahaan sebanyak 393 OP dan zona perumahan sebanyak 4.945 OP.
“Kategori pertama contohnya ada di sepanjang Jalan Lingkar Pantura. Masih banyak yang nilai pajaknya belum sesuai pasar. Selain itu, perumahan-perumahan yang ada di Kudus juga tidak sesuai. Per meter masih berkisar Rp 38 ribu, padahal harga aslinya Rp1,5 juta. Inilah yang akan kami sesuaikan,” jelasnya.
Sementara, kategori lain yang nilainya disesuaikan yakni wilayah dengan dengan nilai NJOP kurang dari Rp17 ribu. Total ada 8.641 OP. Semuanya akan dinaikkan. Contohnya, area tidak produktif seperti sawah atau tanah kosong yang nilai NJOP kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 17 ribu.
Pada 2021 ini, BPPKAD menargetkan potensi PBB P2 mencapai Rp 40,7 miliar. Angka ini naik 9,93 persen dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, tahun 2020 realisasi PBB P2 mencapai Rp 30 miliar dari target Rp 25 miliar.
“Kami berupaya terus bekerja lebih baik. Dan, aturan tanggal jatuh tempo tahun 2021 juga kami majukan. Sebelumnya 30 September, maka sekarang 31 Agustus. Efektivitas dan efi siensi pelayanan serta administrasi,” imbuhnya.
Dia mengatakan, masyarakat yang taat membayar pajak sangat membantunya. Disiplin pajak berarti ikut membangun berbagai hal untuk kemaslahatan bersama. Dan, pembangunan Kabupaten Kudus makin maju.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak. Kami bisa makin maju untuk kesejahteraan khususnya pembangunan di Kabupaten Kudus,” katanya Eko.

Sumber : Jawa Pos Radar Kudus, Kamis 25/02/2021

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *