Pembebasan Denda 100% Pajak PBB-P2
Dalam rangka memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak di tengah masa pemulihan ekonomi pasca pandemi dan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2 kepada masyarakat. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda diperuntukkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang memiliki tunggakan PBB …